MINING SURVEYOR - PENGUKURAN BERKALA TOPSOIL
SURVEY TAMBANG MONITORING DALAM RANGKA REKAPITULASI DATA PEKERJAAN TANAH ATAS (TOP SOIL)
Untuk Surveyor Tambang (Pelaksana jasa survey Tambang)
Pada konstruksi jalan dan tambang, pada umumnya tanah terdiri dari 4 lapisan:
Picture 1. Lapisan Tanah |
1. Lapisan Permukaan (Surface course/Topsoil)
2. Lapisan pondasi atas (base course)
3. Lapisan pondasi bawah (subbase course)
4. Lapisan tanah dasar (subgrade)
dari ke empat lapisan tersebut akan kita bahas no. 1 di mana sangat di prioritaskan dalam kegiatan menambang, di karenakan topsoil sebagai bahan dasar untuk reboisasi (penanaman hutan kembali)
tertera dalam aturan hukum Undang - Undang No. 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Pertambangan. Pada Pasal 30
dari Undang -undang tersebut dinyatakan bahwa apabila selesai melakukan penambangan bahan galian pada suatu wilayah pekerjaan, pemegang Kuasa Penambangan (KP.) diwajibkan mengembalikan tanah sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan bahaya bagi masyarakat sekitarnya.
dan ini sangat penting berhubungan dengan azas hidup orang banyak dalam penerapan K3 di Area pertambangan
Tanah lapisan atas berarti banyak hal bagi banyak orang, tetapi bagi semua orang tanah itu merupakan bagian terbaik dari tanah dari perspektif pertumbuhan tanaman.
Banyak kegiatan mengubah profil tanah termasuk penambangan permukaan, pertanian, dan pembangunan kota. Dari semua ini, penambangan tunduk pada peraturan negara bagian dan nasional untuk perlindungan tanah dan USDA
memiliki serangkaian program untuk melindungi tanah lapisan atas dari erosi. Penggunaan gradasi massa yang ekstensif untuk menghilangkan tanah lapisan atas dari seluruh subdivisi selama konstruksi kemungkinan akan menciptakan tekanan untuk standar dan peraturan tambahan yang mengatur perlindungan dan penggantian tanah lapisan atas,
seperti halnya upaya nasional untuk memulihkan ladang. Tanah lapisan atas adalah subjek peraturan reklamasi tambang dan dipandang sebagai sesuatu yang harus dilindungi dan dilestarikan,
tetapi juga sesuatu yang akan memungkinkan, dalam situasi tertentu, dihilangkan atau dikubur dan diganti dengan tanah lapisan pengganti. Ketika ada kebutuhan untuk media pertumbuhan yang cocok untuk mendukung vegetasi di lokasi yang telah kehilangan lapisan tanah asalnya karena penambangan atau aktivitas pemindahan tanah lainnya,
berbagai bahan dapat digunakan sebagai lapisan tanah atas, termasuk lapisan tanah atau bahan lapisan penutup yang dipilih. Kontrol Penambangan dan Reklamasi Permukaan (SMCRA)
adalah undang-undang federal pertama yang secara khusus mendefinisikan operasi yang melibatkan penanganan, penyimpanan, dan penggantian tanah lapisan atas. Dalam SMCRA, "tanah lapisan atas" tidak didefinisikan secara khusus,
tetapi cakrawala A diidentifikasi dalam sub-bagian lahan pertanian utama, dan dengan implikasi itu lapisan tanah atas. SMCRA juga secara khusus memungkinkan penggunaan pengganti tanah lapisan atas ketika horizon A + E pra-penambangan kurang dari 15 cm.
Material tanah penutup sedimen ersebut secara rutin dikonversi menjadi pengganti tanah lapisan atas yang sukses di wilayah penambangan batubara, tetapi pemadatan umumnya membatasi produktivitasnya, dan pH setelah penambangan
harus disesuaikan dengan cermat dengan vegetasi pasca tambang yang dimaksudkan. Berbagai macam limbah organik dan mineral serta produk residu dapat digunakan secara bermanfaat untuk rekonstruksi tanah in-situ atau remediasi di lokasi.
Demikian pula, banyak limbah mineral tambang dapat berhasil dikombinasikan dengan kompos organik untuk menghasilkan lapisan tanah yang diproduksi secara komersial. Makalah ini akan meninjau pengalaman penulis dengan lapisan atas tanah,
baik dalam arti ilmiah dan praktis, terapan. Karena kebutuhan, itu akan fokus pada masalah tambang permukaan, sambil mengangkat masalah lain.
dalam kata lain tanah lapisan atas atau topsoil sangat berperan baik di lingkungan tambang karena memilki kepentingan yang sangat vital, dalam dunia pertambangan pelaku bisnis banyak menerapkan proses - proses pengelolaan lapisan tanah atas tersebut
salah satunya proses perhitungan dengan melibatkan surveyor sebagai kuantiti di lapangan sebagai pemeran penting rekapan data dari pemberi kerja (Owner) dan pelaksana (kontraktor) sehhingga dapat diketahui jumal material topsoil tersebut
Metode Survey pertambangan:
Picture 2. View of General Location Topsoil Stock. |
Pada Gambar 2 terlihat Area Survey stockpile Topsoil dengan:
Kapasitas 501.000 BCM
Area 4.89 Ha
metode pengambilan data di saksikan oleh owner dan di kerjakan pihak kontraktor
metoda pengukuran dilakukan secara lokal, dengan acuan elevasi di sepakati, di sesuaikan
Elevasi rencana oleh kedua belah pihak (joint Survey), karena nantinya data tersebut dibandingkan hasil dari owner dan kontraktor sebagai acuan dasar Invoice.
Prose kesepakatan tersebut berdasarkan Referensi koordinat:
Picture 3. Koordinat Rencana kesepakatan |
Dari koordinat yang di hasilkan adalah kesepakatan antara kontraktor dan owner sebagai bentuk joint survey, joint survey merupakan kegiatan pengukuran bersama di mana syarat perhitungan bersama inilah yang akan ddi jadikan objek penagihan...
keterangan dari koordinat tersebut:
1. View poligon batasan wilayah topsoil
2. ID = Poin number / penamaa nomor titik pengukuran
3. Easting = koordinat X
4. Northing = Koordinat Y
5. RL = Request Level
Request Level adalah referensi elevasi untuk menentukan kubikasi dari material topsoil, istilah RL tidak hanyadi gunakan untuk material atau project topsoil saja, RL banyak di gunakan di proyek kontruksi lainnya.
Sumber: Melak Kaltim Mining Project
Komentar
Posting Komentar